- Untuk pengajuan baru dan perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang sudah berakhir masa berlakunya, maka masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah sejak tanggal penandatanganan Sertifikat Kompetensi sampai dengan 5 tahun dari tahun penerbitan sertifikat kompetensi sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemohon.
- Untuk perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang belum berakhir masa berlakunya, maka masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah sejak tanggal penandatanganan Sertifikat Kompetensi sampai dengan 5 tahun dari tahun berakhirnya sertifikat kompetensi lama sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemohon.
Tags:
peraturan