Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi

  1. Untuk pengajuan baru dan perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang sudah berakhir masa berlakunya, maka masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah sejak tanggal penandatanganan Sertifikat Kompetensi sampai dengan 5 tahun dari tahun penerbitan sertifikat kompetensi sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemohon. 
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang belum berakhir masa berlakunya, maka masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah sejak tanggal penandatanganan Sertifikat Kompetensi sampai dengan 5 tahun dari tahun berakhirnya sertifikat kompetensi lama sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemohon.


Post a Comment

Previous Post Next Post